Pendidikan Politik Antigolput untuk Masyarakat

Pemilihan legislatif (Pileg) sudah di depan mata. Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik (parpol), dan rakyat sudah merundingkan agenda ini dengan harapan, tidak ada golput. Pasalnya, golput merupakan “hantu politik” yang menjadi musuh dan harus dimusnahkan dari alam demokrasi.

Sikap apolitis memang sudah mendera masyarakat. Mengapa hal ini terjadi? Ini karena “kemuakan rakyat” atas kondisi korslet pada parpol dan perilaku korup para pejabat kita. Selain itu, penggawa pemilihan umum (pemilu), seperti KPU dan Bawaslu, juga “jarang” bersosialisasi dan blusukan politik kepada masyarakat dengan konsisten dan berkala. KPU terkesan setengah hati dan melakukan pendidikan politik ketika menjelang pemilu saja. Padahal, yang namanya pendidikan antigolput harus gencar dilakukan jauh-jauh hari sebelum pemilu. Rakyat seharusnya tidak sekadar dididik menjelang pemilu, tetapi sepanjang demokrasi masih menjadi poros dan sistem pemerintahan. Jadi, pemerintah harus rajin mengedukasi masyarakat agar tidak tersesat dan golput. Pasalnya, selama ini yang dipahami rakyat tentang politik hanya “buruknya” saja. Padahal, sisi baik politik juga banyak. Rakyat harus diluruskan pola pikirnya agar tidak apolitis.

Dua Objek Di alam demokrasi, pendidikan politik yang dilakukan KPU seharusnya menyentuh dua objek, yaitu rakyat dan politikus. Dalam hal ini, KPU bisa mendorong rakyat tidak golput dengan menggunakan hak pilihnya secara cerdas.

Objek kedua ada pada calon anggota legislatif (caleg) yang saat ini sedang blusukan mencari dukungan suara untuk memenangi pemilu pada 9 April 2014. Artinya, caleg harus dididik mematuhi aturan main berpolitik dengan dialektika yang benar. Itu mulai dari berkampanye, tidak menggunakan politik uang, dan tidak menebar fitnah kepada rakyat demi terwujudnya asas pemilu.

Poros pendidikan yang ditaburkan pada rakyat harus mengedukasi untuk “menolak” politik uang. Itu karena musuh utama dalam pemilu adalah politik uang dan golput. Meskipun politik uang sulit dipangkas, pendidikan politik harus diberikan pada rakyat agar mengetahui dan mampu membedakan mana yang benar dan yang salah.

Jika rakyat dan caleg sudah terdidik dan memegang teguh indepedensi yang jujur terhadap kebenaran, diprovokasi dengan apa saja mereka mampu menyikapi dengan arif. Apalagi, 16 Maret - 5 April 2014, para peserta pemilu yang meliputi caleg dan simpatisan parpol akan berkampanye terbuka.  Sebagai tahap awal kampanye terbuka, semua parpol telah berkomitmen berkampanye damai. Deklarasi kampanye damai diadakan untuk mengikat komitmen moral dan politik setiap parpol. Jika sudah terdidik, tanpa deklarasi pun mereka akan berkampanye dengan retorika yang baik dan benar.

Antigolput Menurut data KPU, pada Pemilu1955, partisipasi pemilih mencapai 91,41 persen, pada saat tersebut partai masih mempunyai ideologi yang kuat, bahkan menjadi ciri khasnya masing-masing. Pada Pemilu 1971, partisipasi pemilih mencapai 96,62 persen. Pemilu 1977, tingkat partisipasi pemilih turun, tetapi tidak terlalu drastis, menjadi 96,52 persen. Pada Pemilu 1982, tingkat partisipasi menurun, menjadi 96,47 persen. Pada Pemilu 1987, tingkat partisipasi mencapai 96,43 persen. Lalu pada 1992, partisipasi pemilih 95,06 persen dan pada 1997 partisipasi pemilih mencapai 93,55 persen. Pada pemilu 1999, tingkat partisipasi mencapai 92,74 persen. Setelah itu, pada 2004, tingkat partisipasi mencapai 84,07 persen. Pada Pemilu 2009, tingkat partisipasi pemilih hanya 70,99 persen.

Bagaimana dengan Pemilu 2014? Akankah angka golput bertambah atau berkurang? Semua itu tergantung pendidikan politik yang harus segera dilakukan. Intinya, ketidakpuasan, kemuakan, dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemimpin yang korup menjadi penyebab lahirnya golput. Ini tidak bisa dimungkiri. Itu karena selama ini rakyat sudah lelah dengan pemimpin dan wakil rakyat yang tidak sesuai keinginan rakyat. Banyak wakil rakyat korupsi, membolos bekerja, menipu rakyat, dan berkhianat. Namun, apakah dengan hal itu rakyat harus golput? Tentu tidak. Golput bukanlah solusi. Seharusnya, rakyat cerdas dan mengawal proses pemilu dengan memilih calon wakil rakyat yang bersih dan amanah.

Meskipun tidak ada dalam kurikulum, pendidikan antigolput ini bisa dilakukan dengan berbagai formula dan pendekatan. Pertama, KPU harus bersinergi dengan sekolah menaburkan virus antigolput kepada pemilih pemula. Artinya, pemilih pemula berpotensi tinggi menyempatkan waktunya dalam menggunakan hak suaranya daripada pemilih yang lanjut usia.

Semua media massa baik cetak, online, dan televisi harus mengedukasi rakyat agar tidak golput. Pasalnya, gerakan kultural media massa sangat berpengaruh terhadap pola pikir rakyat. Oleh karena itu, sejak dini media massa sebagai elemen demokrasi harus ikut serta menyerukan rakyat agar tidak golput. Dengan demikian, Pemilu 2014 akan berjalan sebagaimana mestinya. Setop golput, ayo nyoblos!

SUMBER :
  •         *Penulis adalah peneliti politik pada program pascasarjana Universitas Negeri Semarang, tenaga ahli di KPU Jawa Tengah.
  •          21 Maret 2014 14:30   Hamidulloh Ibda* OPINI dibaca: 656
  •          http://sinarharapan.co/news/read/140321033/Pendidikan-Politik-Antigolput-

Tugas Softskill 3 (Bahasa Inggris)

PARK
- You sould keep flower in the Park.
- You shouldn't pick the flower in the Park.
- You can jogging in the Park at Sunday morning.
- You can't play motor rally in the Park.


LIBRARY 
- We should read a book in the Library.
- We shouldn't noise in the Library. 
- I can borrow books from Library.
- I can't eat snack in the Library.

MALL
- If you will go to the Mall, you should bring much money.
- If you will go to the Mall, you shouldn't quarrel with your friend.
- You can shopping dress in the Pondok Indah Mall.
- You can't sleep in the Mall.


MUSEUM
- We should be obedient in the Museum.
- We shouldn't throw the rubbish in Museum.
- We can study history of Indonesia in the Museum Dirgantara.
- We can't sleep in the Museum. 

RESTAURANT
- You should pay the bill after you finish eat some food in the Restaurant.
-.You shouldn't steal in the Restaurant.
- You can dinner with your friend in the Restaurant.
- You can't eat ketoprak in the Hanamasa Restaurant.





CRITERIA FOR A GOOD PROJECT MANAGEMENT

Definition of Project Management is the application of expertise , knowledge and skills , both technically with the use of limited resources to achieve the goals set , in order to get the highest performance , time , quality and optimum safety .

In project management , the need for a focused and good management , because a project has limitations that the ultimate goal of the project can be achieved .  that must be managed in a project that is of quality , cost , time , safety and health , environmental , resource , risk and information systems .
There are three major things that are reviewed in this article project management , to create a course of a project , namely :
1 . plan
In order to achieve an objective , the project needs a well-planned design . By providing project goals and objectives while making administration and programs , in order to be applied . With the aim to meet all requirements specified in the time constraints , including cost, quality and safety . Planning a project undertaken by way of conducting feasibility studies , value engineering , planning within the scope of project management ( therein including time , cost , quality , resources , health and safety , environment , information systems and risk ) .
2 . scheduling
Scheduling Project Management is the application of planning by providing knowledge about the plans and progress of the project schedule , and includes all the resources there , including costs , equipment , labor , material and timely in completing the project . Project scheduling is done by observing the development of projects with a variety of problems . Process monitoring and updating always worked to produce the correct scheduling , to be consistent with the project objectives . There are several ways to make project scheduling , ie scheduling Linear ( Vector diagram ) , curve S ( hanumm Curve ) , Network Planning , Time barchart and duration of action . In the event of errors and deviations from the initial plan , the corrective action is taken and the evaluation of the project , in order to keep it running on the right path .
3 . Control and Management Project
The main objective of the project by reducing or eliminating any form of irregularities that might occur during the execution of development projects . The goal of the project is to empower control the entire time , quality , cost and safety projects maintained , as well as having appropriate criteria as a benchmark . All activities undertaken during the control process is inspection , supervision and correction re the project during the implementation process .

Good project management is to manage and organize a variety of assets , human resources , time and quality of work of the project , so the project produces maximum quality within the planned time and give effect to the welfare of employees . Within a project needed a good organization so that each personnel can carry out their job properly fit his tenggung each without pressure from superiors .
The characteristics of a good project management :
a. Rapid development , good quality and cheap price .
b . Pleasant working atmosphere , compact and a mutual respect among co-workers , superiors , and subordinates by superiors to subordinates .
c . The Manager in project management can act as a leader .
d . Fulfillment of the rights and responsibilities of employees well .
e . and another which if well

A good project management will be able to complete construction of the project in a short time schedule is less than a maximum contract or no experience delays , cost control but it also must be done properly so as to get maximum benefit , plus the good quality of the buildings is also a key project management because it could also be a marketing activity for a so easy to get a building project that is ready to work .
Type A Project Management
Type of project management based on the main activity component and the end result :
1 . Construction projects . For example in the form of buildings , construction of bridges and highways .
2 . Manufacturing Industry Project . Form of project design activities so a result ( product ) .
3 . New Product Development Project . It is a combination of research and development projects with capital intensive projects .
4 . Infrastructure projects . Supplying the needs of the wider community in terms of transport infrastructure , reservoirs , power plants , telecommunication installations and supply of drinking water sources .
5 . Research and Development Project . Can we call a research and development , until the occurrence of an outcome and the goal is to enhance or improve a service , product or particular method .
6 . Project Management Services . Intimately associated with the non-physical facilities or services of the company . For example, the development of enterprise information systems , increase the productivity of employees , including management and the project itself .
7 . Capital intensive projects . Form scale projects with large capital . For example the purchase and procurement of goods , land acquisition and construction of a production facility .

Surviving the Impending Economic Collapse

For the health and wellness of you and your family, you need to be prepared to survive the coming economic collapse. There are many ways to prepare for the end of life as we know it. You will need supplies to sustain your family for days or even a year or more.

What will we need to survive?
Make sure you are ready for the coming economic collapse by stockpiling supplies now. Things we all take for granted like food, water and basic electrical services could become scarce during this time. Start preparations now to cover the basic needs you will have while the country is in turmoil.

Water

Humans cannot live without water. The amount of water you will need to maintain the right amount of water is one gallon per day, per person. If you do not have at least that much water, survival could become a perilous journey. You will need a few different options.
· A water filtration system.
· Refillable gallon water jugs.
· A well that operates on a hand pump.
· Smaller plastic bottles to ration drinkable water

Food
Having a non-perishable food supply is the second most important way to guarantee survival. You and your family will need food containing high amounts of protein, ready to eat meals like those used in the military and plenty of canned fruits and vegetables.
· Start canning your own produce now.
· Buy protein bars in bulk.
· Go to a survival store or website to get ready to eat meals in bulk.

Alternative heat sources

You and your family will need a source of heat. It may be for keeping warm, cooking or washing. If the economy collapses during the winter, you will need something to thaw ice in case your water supply freezes. Gather at least two of these things to ensure your needs are met.
· An electric generator to power your home for a few hours at a time.
· A propane stove and a stockpile of fuel.
· A wood burning stove and a fully stocked wood pile.
· A camp stove with extra cans of cooking fuel.
These are the basics you will need to get your family through the tough times ahead. If you do not have fresh drinking water, a basic heating source or a food supply, you will have a rough road. Prepare by getting your supplies together during as quickly and smartly as you can. We can all get through this by being responsible for our own families’ well-being instead of relying on everyone else to get us through.

The noun phrase

For too long now the verb phrase has been the dominant focus of attention in course books, syllabuses, and teacher training programmes.
Any teacher worth his/her salt will be able to tell you everything there is to know about base verbs, infinitives, progressives, perfectives, passives, and modals.
But, please, let's not forget the noun phrase! Why? Because the noun phrase is a quintessential part of every sentence (even if it doesn't appear in the surface structure of a sentence as in "stop!"), it is potentially infinite in length, and it can include any number of other phrases (e.g. noun, adjective, adverb) within its structure.
  • What is a noun phrase?
  • The structure of noun phrases
  • Noun phrases in class
  • Conclusion

What is a noun phrase?
Before we go any further, let's remind ourselves of what a noun phrase is. My definition is:

A noun phrase is either a pronoun or any group of words that can be replaced by a pronoun. For example, 'they', 'cars', and 'the cars' are noun phrases, but 'car' is just a noun, as you can see in these sentences (in which the noun phrases are all in bold)

Q: Do you like cars?
A: Yes, I like them.
Q: Do you like the cars over there?
A: Yes, they are nice.
Q: Do you like the car I bought last week?
A: Yes, I like it. (Note: 'It' refers to 'the car', not 'car')

If you are a little puzzled at this point, try and think of some further examples of noun phrases using the definition above, and compare your examples with simple nouns.

The structure of noun phrasesAs I said, noun phrases can be infinite in length, but they would sound absurd if they got too long. So let's take the following noun phrase as our working model:
  • "The very tall education consultant with the roving eye"

    The structure of this noun phrase contains three sections:
  • Pre-modification
    • The =determiner
    • very =adverb (intensifying)
    • tall = adjective
    • education = pre-modifying noun
  • Head noun
    • consultant
  • Post-modification
    • with the roving eye = preposition phrase

Of course, each and every part of the noun phrase can be changed, but here is a summary of some fundamental changes in which it could changed:
  • A relative clause could replace the preposition phrase. 'The man with the hat' becomes 'The man who is wearing the hat'.
  • There could be a string of adjectives (and pre-modifying nouns) instead of just one. Both of these systems have their own structural rules. 'The big brown wooden box.' Or 'The world cup football competition.'
  • A numeral or cardinal could be inserted after the determiner. 'Do you remember the time I bumped into you in the park?' can become 'Do you remember the first time I bumped into you in the park?'
  • There can be 'embedding' (e.g. 'the roving eye' is also a noun phrase and can be made more complex in the same way as 'the…consultant'!) 'The roving eye which he had cultivated for so many years'.
  • Any part of the noun phrase can simply be stripped away (apart from the word 'The' here, as 'consultant' is not a noun phrase in itself). So 'The very tall education consultant with the roving eye' can become 'The tall education consultant with the roving eye' (here 'very' has been deleted).

To sum up, noun phrases are very simple ideas in themselves, but they can be extremely complex in how they manifest themselves in actual language.

Noun phrases in classBut how can a teacher help students use noun phrases in a more accurate way? And how can a teacher help students to use them in a way that is more appropriate to the register of the target discourse? I have four suggestions to make, all of which I constantly use with my students:
  • I encourage students to understand what a noun phrase is. To reinforce this understanding, I ask my students to study texts and answer such questions as "What pronoun could this noun phrase be replaced by?" and "What noun phrase does this pronoun refer to?"
  • I provide interesting prompts to encourage students to use noun phrases.For example, I sometimes show my students a picture of a boy with brown eyes, and then I show exactly the same boy, but this time with big brown eyes. This keeps students on their toes and gets them to practise the grammar in an entertaining way. If you have no pictures, you can use visual information about the students in your class as verbal prompts! You might expect your students to say: "The boy with the big brown eyes is looking out of the window."
  • I sometimes write a long noun phrase down on a piece of paper.I then cut up the sentence into the different words of the noun phrase. I then give each word to different individual students. The students with a bit of paper then stand up and have to rearrange themselves so that the noun phrase makes sense. I tell them where the front of the noun phrase should be - and the end. I also tell the students only to show their word to one student at a time. This makes the activity more demanding and more fun. One example is: "The / very / tall / blonde / girl / who / has got / a small pink case"
  • I encourage students to write noun phrases which are appropriate to the register they're aiming for.
    For example, for an ESP class who need to give papers / presentations, I use a lot of authentic and contrastive reading input so that the students can formulate appropriate language. If you're teaching a general English class, you can use input that focuses on formal, neutral, and informal register, such as 'Thanks for your email' (neutral), 'Ta' (informal, where the noun phrase can be elided), and 'We thank you for your correspondence' (formal, where there is a full sentence and the lexical item is more abstract).

ConclusionIn conclusion, noun phrases and verb phrases are equally important. So noun phrases really shouldn't be ignored by coursebook / syllabus writers or teachers. All these people can help students understand how noun phrases fit into the syntax of a sentence, produce more complex noun phrases (as they become more advanced), and become aware of how noun phrases operate differently in different registers.

Further reading
Giorgi and Longobardi The Syntax of Noun Phrases, Cambridge University Press
Miller and Weinert Spontaneous Spoken Discourse, Oxford University Press

Tugas Softskill 2

Tugas 1
  1. Jason’s fathe bought him (A) bicycle that he had wanted for his birthday 
  2. (The)  statue of liberty was a gift of friendship from (A) france to (An) united states 
  3. Rita is studying (An)  english and (A) math this semester 
  4. (The)  judged asked (A) witness to tell the truth 
  5. Please give me (A)  cup of (A) coffee with (A) cream and (A) sugar 
  6. (The) big books on (A) table are for my history class 
  7. When you go to ( The) store, please buy (A) bottle of (A) chocolate milk and (A) dozen oranges 
  8. There are only (A) seats left for (The) tonight’s musical at (An) university 
  9. John and mercy went to (A) school yesterday and then studied in (A) library before returning home
  10.  What did you eat  for (A)  breakfast this morning? 
  11. Rita plays (A) violin and her sister plays (A) guitar
  12.  While we were in (An) alaska, we saw (An)  eskimo village 
  13. (A) chair that you are sitting is broken 
  14. On our tripto (The) spain, we crosed (An) atlantic ocean 
  15. Phil cannot go to (The)  movies tonight because he has to write (An) eassy
Tugas 2

  1. This pen isn’t working. Please give me (Another) 
  2. If you’re still thirsty. I’ll make (Another) pot of coffee 
  3. This dictionary has a page missing. Please give me (Another) 
  4. He doesn’t need those books. He needs (Another) 
  5. There are thirty peoples in the room. Twenty are from latin america and (The others)  are from (Other)  countries 
  6. Six people are in the store. Two were buying meat (Another) was looking at magazine (Another) was eating a candy bar (The others) were walking around looking for more food 
  7. This glass of milk is sour (The other) glass of milk is sour too 
  8. The army was practicing its drills. One group was doing artillery practice (Another)  was marching (Another) was at attention and (Another) was practicing combat tactics 
  9. There are seven students from japan (Others)  are from iran, and (The others) are from (Other)  place 
  10. We looked at car’s today. The first two we far too expensive, but (The Other) ones were reasonably priced

Indonesia’s Economy in 2014

The year 2013 exposed a number of weak spots in Indonesia’s economic setup and demonstrated that the country remains vulnerable to capital outflows. At the same time, GDP growth slowed and consumer sentiment was dragged down by higher fuel as well as electricity prices and rising interest rates. In many ways, 2013 was a sobering experience for an economy that overflowed with self-confidence just two years earlier, and it begs the question as to what 2014 holds in store. National elections add a political dimension to uncertainty over Indonesia's immediate future, but they could usher in brighter business prospects and help the economy get back on form.

Macroeconomic Adjustment
After key economic indicators worsened in the course of 2013, there are reasonable expectations that the year ahead should see some trends turn for the better.
GDP: While still strong by global comparison, Indonesia's economy has gradually slowed over the past two years. By the third quarter of 2013, annual GDP growth had declined to 5.6%, down from 6.5% in 2011. The slowdown was at first largely owed to lower global prices for key Indonesian export commodities such as thermal coal, natural rubber, gold and crude palm oil, and more recently also to slowing investment and consumption. Net exports are set to remain subdued going into 2014 amid large stockpiles of rubber and coal in China. Investors will likely remain cautious ahead of presidential elections in July, while household spending – the core pillar of Indonesia's economy – is under the cosh as consumers fret about inflation. If downward pressure on the Rupiah persists, Bank Indonesia (BI) may be compelled to raise interest rates further in early 2014, which could hurt investment and consumption in the short run. On the bright side, public spending is set to buoy GDP in 2014, as the state budget plan foresees an increase of 6.7% over 2013, largely to boost infrastructure development. The second half of the year could see brighter prospects for both investment and household spending, as inflation is expected to come back down which would allow BI to relax its monetary policy. Assuming the world economy continues to strengthen, so should global commodity prices and hence Indonesian exports.

Rupiah: On a downward trend for more than two years, the rupiah's exchange value dropped below 12,000 to the US dollar in November 2013, making it the year's worst performer among Asian currencies. The driving forces behind the Rupiah's depreciation to a four-year low were the worsening trade balance and asset sales by global portfolio investors fearing that the US Federal Reserve would soon begin to reduce quantitative easing. The weaker rupiah in turn stoked imported inflation by driving up the domestic cost of imported goods and materials. The current account deficit reinforced negative sentiment about Indonesia's currency to the extent that traders appeared to disregard repeated rate hikes and other countermeasures taken by the central bank. Approaching the end of 2013 however, a growing number of experts opined that the devaluation no longer fairly reflected the economic fundamentals, which gives rise to hope that the currency might regain some strength in 2013. That said, the government appears quite willing to accept a lower Rupiah as it seeks to bolster exports; it is therefore unlikely that the currency will return to its 2011 strength any time soon.


Trade: Indonesia's current account balance turned negative in late 2011 and has remained in red territory almost ever since, dragged down by poor exports and, more recently, faltering foreign investment. However, the current account gap narrowed slightly in the third quarter of 2013 to $8.5 billion (3.8% of GDP) after hitting $10.0 billion (4.4% of GDP) in the second quarter, mainly because non-oil and gas imports fell more than exports. The combination of a weak currency and elevated interest rates should prove a potent mixture to further reduce the current account deficit in 2014, because a weak Rupiah makes imported goods and services less affordable for Indonesian firms and consumers, while higher borrowing costs constrain domestic demand by tightening credit conditions. It seems reasonable, therefore, to expect the current account deficit to shrink further next year, which should improve investor confidence in Indonesia's economy as a whole.

International economics

International trade studies determinants of goods-and-services flows across international boundaries. It also concerns the size and distribution of gains from trade. Policy applications include estimating the effects of changing tariff rates and trade quotas. International finance is a macroeconomic field which examines the flow of capital across international borders, and the effects of these movements on exchange rates. Increased trade in goods, services and capital between countries is a major effect of contemporary globalization.

The distinct field of development economics examines economic aspects of the economic development process in relatively low-income countries focusing on structural change, poverty, and economic growth. Approaches in development economics frequently incorporate social and political factors.

Economic systems is the branch of economics that studies the methods and institutions by which societies determine the ownership, direction, and allocation of economic resources. An economic system of a society is the unit of analysis.


Among contemporary systems at different ends of the organizational spectrum are socialist systems and capitalist systems, in which most production occurs in respectively state-run and private enterprises. In between are mixed economies. A common element is the interaction of economic and political influences, broadly described as political economy. Comparative economic systems studies the relative performance and behavior of different economies or systems.

Badan Usaha di Indonesia

Koperasi
-          Anggota                      : orang-orang atau badan hukum koperasi
-          Landasan kegiatan      : gerakan ekonomi rakyat
-          Dasar                           : asas kekeluargaan
-          Tujuan                         : kesejahteraan anggota

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda à pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi
Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota
Fungsi dan Peran Koperasi  à  Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3.      memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
4.       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  1. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Prinsip Koperasi  à  UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  1. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
  1. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  2. Kemandirian
  3. Pendidikan perkoprasian
7.      kerjasama antar koperas

Jenis- jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi           :
- koperasi konsumen
- koperasi produsen
- koperasi kredit (jasa keuangan).
 Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya
1.      Koperasi Simpan Pinjam à Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
  1. Koperasi Konsumen à Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
  2. Koperasi Produsen à Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  3. Koperasi Pemasaran à Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
5.      Koperasi Jasa à Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya

Sumber Modal Koperasi
1.      Modal Sendiri
a.       Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota
b.      Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi
c.       Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka
d.      Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
e.       Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
a.       Anggota dan calon anggota
b.      Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
c.       Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
d.      Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.      Modal Pinjaman
    1. Sumber lain yang sah
Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris.
Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
-          Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
-          Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
-          Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
-          Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
-          Hanya membayar 3 gulden untuk materai
-          Bisa menggunakan bahasa daerah
-          Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
-          Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia

Perangkat Organisasi Koperasi
1.      Rapat Anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas
2.      Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota
3.      Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1.      Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2.      Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3.      Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4.      Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5.      Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6.      Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7.      Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8.      Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

BUMN
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
1.      PERJAN
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: KAI (kini menjadi PT)
2.      PERUM
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
3.      PERSERO
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri–ciri Persero adalah :
a.       Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
b.      Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham–saham
c.       Dipimpin oleh direksi
d.      Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
e.       Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
f.       Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
g.      Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
h.      Modalnya berbentuk saham
i.        Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
j.        Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
k.      Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
l.        Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
m.    RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
n.      Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
o.      Tidak mendapat fasilitas negara
p.      Contoh :
·         PT Garuda Indonesia Airways (Persero)
·         PT Angkasa Pura (Persero)
·         PT Pertamina (Persero)
·         PT Tambang Bukit Asam (Persero)
·         PT Aneka Tambang (Persero)
·         PT PELNI (Persero)
·         PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·         PT Pos Indonesia (Persero)
·         PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·         PT Telkom (Persero)

Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan
Jenis-Jenis BUMN
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
Perusahaan Perseroan (Persero)
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
  • Tujuan utama memperoleh keuntungan
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  • Pegawainya berstatus pegawai Negeri
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik didalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
  • Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
  • Persero yang bergerak di bidang hankam negara
  • Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
  • Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
  • memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  • dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
  • status karyawannya adalan pegawai negeri
Perusahaan Umum (Perum)
Sejenis perusahan badan pemerintah yg mengelola sarana umum.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
  • Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
  • Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
  • Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
  • Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
  • Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
  • Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
  • Sebagai sumber pemasukan negara
  • Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
  • Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
  • Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
  • Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD:
  • Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
  • Mengejar dan mencari keuntungan
  • Pemenuhan hajat hidup orang banyak
  • Perintis kegiatan-kegiatan usaha
  • Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Kritik
BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
BUMS
BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah Badan Usaha yang dimiliki oleh swasta. Badan usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta. Berikut dijelaskan beberapa jenis BUMS yang ada di Indonesia.
Perusahaan Perorangan
Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan Usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.
Keuntungan Perusahaan Perorangan:
  • Keuntungan menjadi milik sendiri
  • Mudah mendirikannya
  • Tidak perlu berbadan hukum
  • Rahasia perusahaan terjamin
  • Biaya organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana
  • Aktivitasnya relatif simpel
  • Manajemennya fleksibel
Sedangkan kekurangannya:
  • Modal tidak terlalu besar
  • Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
  • Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
  • Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
  • Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas

Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan (partnership) adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan, yaitu: (1) Perseroan (Maatschap), (2) Firma, dan (3) CV - Comanditer Veenonscaft. Tidak seperti dua bentuk lainnya, dalam CV dikenal adanya sekutu aktif dan sekutu pasif (silent partner). Sekutu aktif adalah sekutu yang memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut campur dalam urusan operasional. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.
Pada perusahaan berbentuk firma, para sekutu harus menyerahkan kekayaannya sesuai yang tertera di akta pendirian. Maka konsekuensi yang dialami tidak berbeda dari perusahaan perorangan. Apabila firma didirikan secara resmi, maka harus didaftarkan ke Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Sedangkan dalam perusahaan berbentuk CV/persekutuan komanditer, pendirian perusahaan harus menggunakan akta dan harus didaftarkan. Lebih kurang, ciri-ciri CV dan firma hapir sama, CV juga tidak memiliki kekayaan sendiri/bukan merupakan badan hukum.
Kelebihan Perusahaan Persekutuan:
  • Permodalannya lebih besar dari perusahaan perorangan
  • Kelangsungan hidup perusahaan lebih lama
  • Pengelolaan lebih mudah dan profesional karena banyak pengelolanya
  • Ide-ide inovasi lebih lancar mengalir
Kekurangannya
  • Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
  • Mudah terjadi konflik antar pemilik modal
  • Adanya pemilik modal yang tidak bertanggung jawab
Perusahaan Perseroan
Perusahaaaan perseroan, adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredarannya tergantung jenis saham tersebut. Perusahaan perseroan dikelola secara profesional. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini mencantumkan namanya kedalam bursa efek, untuk diperjual belikan.

Perseroan terbatas

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Mekanisme Pendirian PT

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
  • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
  • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

Pembagian perseroan terbatas

PT terbuka

Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.

PT tertutup

Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

PT kosong

Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.

Pembagian Wewenang Dalam PT

Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
  • Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
  • Memberhentikan direksi atau komisaris
  • Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
  • Mengevaluasi kinerja perusahaan
  • Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
  • Menentukan kebijakan perusahaan
  • Mengumumkan pembagian laba ( dividen )

Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas

Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
  1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
  2. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
  3. Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas

  1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.

Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan

Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah :
  1. Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;
  2. Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
  3. Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroaan;
  4. Perubahan besarnya modal dasar;
  5. Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
  6. Perubahan Perseroaan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya
Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:
  1. Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
  2. Penambahan modal ditempatkan atau disetor
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Organ yayasan

Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan pembubaran

Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Referensi


  1. UU No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU No.16 Tahun 2001
  2. UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  3. Inpres No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-Sumber Dana Yayasan
  4. https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=7&cad=rja&uact=8&ved=0CFEQFjAG&url=http%3A%2F%2Fwww.elearning.uty.ac.id%2Fclaroline%2Fbackends%2Fdownload.php%3Furl%3DL0JBQl82Ll9SaW5na2FzYW5fSmVuaXNfYmFkYW5faHVrdW0uZG9jeA%253D%253D%26cidReset%3Dtrue%26cidReq%3DMPB45711&ei=39w_U4DuJo37rAeS6oCYBw&usg=AFQjCNGpaQljJC9VA2Z9shWUT-_FC-lwmA

Buscar

 

Labels

rinna rinna rinna Copyright © 2011 | Tema diseñado por: compartidisimo | Con la tecnología de: Blogger