Hak Asasi Manusia (HAM)


HAM Internasional 

Instrumen HAM internasional tidak lain adalah perjanjian-perjanjian internasional yang mengikat secara hukum dan ditandatangani oleh sejumlah negara. Bentuk perjanjian itu bisa berupa kovenan, konvensi, piagam, atau protokol. Perjanjian-perjanjian tersebut harus diratifikasi atau diaksesi terlebih dulu oleh negara (yang kemudian disebut sebagai Negara Pihak) sebelum berlaku di negara yang bersangkutan.

Instrumen-instrumen internasional yang berkenaan dengan HAM ini jumlahnya cukup banyak. Tiga instrumen yang paling penting adalah Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), Kovenan Internasional Hak Sipil dan Hak Politik, dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Ketiga instrumen tersebut kemudian dikenal sebagai The International Bill of Rights (“Undang-Undang Dasar”-nya HAM). DUHAM sendiri sebenarnya tidak mengikat secara hukum karena bentuknya deklarasi. Namun, karena DUHAM ini telah diterima secara universal, maka keberadaannya jadi mengikat sebagai hukum kebiasaan internasional.

Selain ketiga instrumen induk tersebut, ada pula beberapa instrumen internasional berbentuk konvensi yang memiliki kedudukan penting yang disebut sebagai hardlaw. Konvensi-konvensi tersebut di antaranya adalah Konvensi tentang Kejahatan Genosida; Konvensi Internasional tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD); Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan (CAT); Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Pekerja Migran (CMW); Konvensi Internasional tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW); dan Konvensi Internasional tentang Hak Anak (CRC). Selain itu, ada juga instrumen internasional (berbentuk ketentuan, prinsip, atau pedoman) yang disebut softlaw. Softlaw ini tidak mengikat secara hukum, melainkan (hanya) bersifat seruan atau rekomendasi: Ketentuan Standar Minimum PBB bagi Pengadministrasian Peradilan Anak (“Ketentuan Beijing”) dan Pedoman PBB bagi Pencegahan Kejahatan Anak (“Pedoman Riyadh”), misalnya.

Pada umumnya, sistematika instrumen HAM internasional terdiri dari: Mukadimah dan Batang Tubuh yang di antaranya menuat (I) Prinsip; (II) Hak; (III) Kewajiban Negara; (IV) Komite (Panitia): Job – Administrasi; (V) Implementasi; (VI) Ketentuan Penutup. Di dalam instrumen-instrumen hardlaw yang mengikat secara hukum, biasanya diatur pula soal mekanisme jika terjadi pelanggaran HAM.

HAM Menurut UUD 1945 

Pengertian HAM, menurut UU 39/1999 tentang HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pemikiran-pemikiran yang mendasari lahirnya UU ini, sebagaimana disebut pada bagian Umum Penjelasan Pasal demi Pasal, adalah sebagai berikut:

a.  Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
b. pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c.  untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
d.  karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e.  hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
f.  setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
g.  hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.

Pelaksanaan HAM di Indonesia 
  
Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia hingga saat ini masih mengecewakan. Dalam kurun 10 tahun terakhir, penegakan HAM tak kunjung menunjukkan perbaikan.
"Hampir semua kasus berat, dari 27 Juli dan Mei 98, sampai sekarang tidak berani disentuh pemerintah. Kasus-kasus ini ada di Kejaksaan Agung, Jaksa Agung berada di bawah Presiden, tidak berani ungkap kasus-kasus ini," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di acara Silaturahmi Aktivis Pro-Demokrasi di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Sabtu (10/9/2011). 

Dijelaskannya, pemerintah justru terkesan ragu melakukan pengusutan kasus-kasus dalam ranah HAM. "Upaya mengulur waktu dan kasus ini tidak pernah diselesaikan di pengadilan. Ada keraguan pemerintah sekarang ini, boleh kita katakan tidak ada prestasi dalam penegakan HAM, baik di pengadilan maupun d luar pengadilan," terangnya.

Dikatakannya, korban Mei 1998 hampir 200 kali melakukan aksi di depan Istana, namun tidak digubris. “Ini gambaran kita tidak berhasil membangun aturan hukum yang kuat. Penegakan hukum pelanggaran HAM sama dengan pemberantasan korupsi, selalu terkait dengan kekuasaan," pungkasnya. 

SUMBER :
http://www.komnasham.go.id/rekam-media/1253-penegakan-ham-di-indonesia-mengecewakan
http://www.komnasham.go.id/pendidikan-dan-penyuluhan/864-instrumen-ham-internasional
http://rendhy-ongis.blogspot.com/2012/04/ham-menurut-uud-1945-deklarasi.html

¡Compártelo!

1 komentar:

The Geeks

Hai saya mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia artikel yang sangat bagus ..
terimakasih ya infonya :)

Posting Komentar

Buscar

 

Labels

rinna rinna rinna Copyright © 2011 | Tema diseñado por: compartidisimo | Con la tecnología de: Blogger