Koperasi
-
Anggota : orang-orang atau badan
hukum koperasi
-
Landasan kegiatan : gerakan ekonomi rakyat
-
Dasar : asas kekeluargaan
-
Tujuan : kesejahteraan anggota
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK)
No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang
membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas
ganda à
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi
Sisa Hasil Usaha
atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau
penjualan yang dilakukan oleh si anggota
Fungsi dan Peran
Koperasi à Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.
Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3.
memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Prinsip Koperasi
à UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3. Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
- Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan
perkoprasian
7. kerjasama
antar koperas
Jenis- jenis Koperasi
menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi :
- koperasi konsumen
- koperasi produsen
- koperasi kredit (jasa
keuangan).
Koperasi
dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya
1. Koperasi
Simpan Pinjam à
Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
- Koperasi
Konsumen à
Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya
jual beli menjual barang konsumsi
- Koperasi
Produsen à
Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
- Koperasi
Pemasaran à
Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau
anggotanya
5. Koperasi
Jasa à
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya
Sumber Modal Koperasi
1. Modal
Sendiri
a. Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota
b. Simpanan
Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah
simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang
sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi
c. Simpanan
khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan
saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka
d. Dana
Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan
modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi,
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
e. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang
modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
a. Anggota
dan calon anggota
b.
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
c.
Bank dan Lembaga keuangan bukan
banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudang-undangan yang berlaku
d.
Penerbitan obligasi dan surat utang
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
2. Modal
Pinjaman
- Sumber
lain yang sah
Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa
tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan
koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan
mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua,
sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan
anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari
negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen
(1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New
Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh
William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan
publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai
gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan
prinsip koperasi.Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga
berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi
buatan Inggris.
Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di
Perancis, Louis Blanc mendirikan
koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan
koperasi pertanian.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di
Purwokerto,
Jawa
Tengah pada tahun 1896.
Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya
yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu
berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi
Oetomo dan SDI. Belanda yang
khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no.
431 tahun 19 yang isinya yaitu :
-
Harus membayar minimal
50 gulden untuk mendirikan koperasi
-
Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
-
Harus mendapat persetujuan dari Gubernur
Jendral
-
Proposal pengajuan harus berbahasa
Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu
berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah
para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor
91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
-
Hanya membayar 3 gulden
untuk materai
-
Bisa menggunakan bahasa daerah
-
Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
-
Perizinan bisa didaerah
setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933
keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang
kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang
menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia
Perangkat Organisasi Koperasi
1. Rapat
Anggota adalah
wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi
harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas
2.
Pengurus adalah badan yang
dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan
kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan
tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat
anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap
bertanggung jawab pada rapat anggota
3. Pengawas adalah suatu badan yang
dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota
pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya,
pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya
kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
Lambang gerakan koperasi
Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1.
Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2.
Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3.
Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh
koperasi.
4.
Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5.
Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6.
Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang
kokoh berakar.
7.
Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8.
Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
|
BUMN
BUMN atau
Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau
sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan
usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu
Perjan, Perum dan Persero.
1. PERJAN
Perjan adalah bentuk badan usaha
milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang
sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya
biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: KAI (kini menjadi
PT)
2.
PERUM
Perum adalah perjan yang sudah
dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya
diubah menjadi persero.
3.
PERSERO
Persero adalah salah satu Badan
Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan,
tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang
kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri–ciri Persero
adalah :
a. Tujuan utamanya mencari laba
(Komersial)
b.
Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham–saham
c.
Dipimpin
oleh direksi
d.
Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
e.
Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
f.
Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
g.
Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
h.
Modalnya
berbentuk saham
i.
Sebagian
atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
j.
Organ
persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
k.
Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik
pemerintah
l.
Apabila
seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika
hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
m.
RUPS
bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
n.
Laporan
tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
o.
Tidak
mendapat fasilitas negara
p. Contoh :
·
PT Garuda Indonesia Airways (Persero)
·
PT
Angkasa Pura (Persero)
·
PT
Pertamina (Persero)
·
PT
Tambang Bukit Asam (Persero)
·
PT
Aneka Tambang (Persero)
|
·
PT
PELNI (Persero)
·
PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·
PT
Pos Indonesia (Persero)
·
PT
Kereta Api Indonesia (Persero)
·
PT Telkom (Persero)
|
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit
51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan
tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk
meningkatkan nilai perusahaan
Jenis-Jenis BUMN
Jenis-jenis
BUMN yang ada di Indonesia adalah:
Perusahaan Perseroan (Persero)
Ciri-ciri
Persero adalah sebagai berikut:
- Tujuan utama memperoleh keuntungan
- Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
- Pegawainya berstatus pegawai Negeri
Fungsi
RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam
perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi.
Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero
baik didalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS.
Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero
itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero
terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah
penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk
peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya
kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah
ialah:
- Persero yang menurut
perundang-undangan harus berbentuk BUMN
- Persero yang bergerak di bidang
hankam negara
- Persero yang diberi tugas
khusus untuk kepentingan masyarakat
- Persero yang bergerak di bidang
Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di
Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah
dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
- memberikan pelayanan kepada
masyarakat
- merupakan bagian dari suatu
departemen pemerintah
- dipimpin oleh seorang kepala
yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang
bersangkutan
- status karyawannya adalan
pegawai negeri
Perusahaan Umum (Perum)
Sejenis
perusahan badan pemerintah yg mengelola sarana umum.
Contohnya :
Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri
BUMD adalah sebagai berikut:
- Pemerintah memegang hak
atas segala kekayaan
dan usaha
- Pemerintah berkedudukan sebagai
pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
- Pemerintah memiliki wewenang
dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
- Pengawasan
dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
- Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
- Sebagai stabillisator
perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
- Sebagai sumber pemasukan negara
- Seluruh atau sebagian besar
modalnya milik negara
- Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go
public
- Dapat menghimpun dana dari
pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
- Direksi bertanggung jawab penuh
atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan
Pendirian BUMD:
- Memberikan sumbangsih
pada perekonomian
nasional dan penerimaan kas
negara
- Mengejar dan mencari keuntungan
- Pemenuhan hajat
hidup orang banyak
- Perintis kegiatan-kegiatan
usaha
- Memberikan bantuan
dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Kritik
BUMN
utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat
persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak
selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum
pejabat atau partai.
Pasca
krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat.
Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang
terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi
bisnisnya.
BUMS
BUMS
atau Badan Usaha Milik Swasta adalah Badan Usaha yang dimiliki oleh swasta.
Badan usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta.
Berikut dijelaskan beberapa jenis BUMS yang ada di Indonesia.
Perusahaan Perorangan
Perusahaan
perorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang
sebagai pemilik dan penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya.
Dengan demikian seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan.
Badan Usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh
dilakukan.
Keuntungan
Perusahaan Perorangan:
- Keuntungan menjadi milik
sendiri
- Mudah mendirikannya
- Tidak perlu berbadan hukum
- Rahasia perusahaan terjamin
- Biaya organisasi rendah, karena
organisasi tergolong sederhana
- Aktivitasnya relatif simpel
- Manajemennya fleksibel
Sedangkan
kekurangannya:
- Modal tidak terlalu besar
- Aset pribadi sulit dibedakan dengan
aset perusahaan
- Perusahaan sulit berkembang
karena kurangnya ide-ide
- Pengelolaan tergantung
kemampuan si pemilik
- Kelangsungan perusahaan kurang
terjamin
- Tanggung jawab pemilik tidak
terbatas
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan
persekutuan (partnership) adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.
Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan, yaitu: (1) Perseroan (Maatschap), (2)
Firma, dan (3) CV - Comanditer Veenonscaft. Tidak seperti dua bentuk lainnya,
dalam CV dikenal adanya sekutu aktif dan sekutu pasif (silent partner). Sekutu aktif
adalah sekutu yang memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan
perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak
ikut campur dalam urusan operasional. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif
dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.
Pada
perusahaan berbentuk firma, para sekutu harus menyerahkan kekayaannya
sesuai yang tertera di akta pendirian. Maka konsekuensi yang dialami tidak
berbeda dari perusahaan perorangan. Apabila firma didirikan secara resmi, maka
harus didaftarkan ke Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Sedangkan
dalam perusahaan berbentuk CV/persekutuan komanditer, pendirian perusahaan
harus menggunakan akta dan harus didaftarkan. Lebih kurang, ciri-ciri CV dan
firma hapir sama, CV juga tidak memiliki kekayaan sendiri/bukan merupakan badan
hukum.
Kelebihan Perusahaan Persekutuan:
- Permodalannya lebih besar dari
perusahaan perorangan
- Kelangsungan hidup perusahaan
lebih lama
- Pengelolaan lebih mudah dan
profesional karena banyak pengelolanya
- Ide-ide inovasi lebih lancar
mengalir
Kekurangannya
- Kerahasiaan perusahaan tidak
terjamin
- Mudah terjadi konflik antar
pemilik modal
- Adanya pemilik modal yang tidak
bertanggung jawab
Perusahaan Perseroan
Perusahaaaan
perseroan, adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis
peredarannya tergantung jenis saham tersebut. Perusahaan perseroan dikelola
secara profesional. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini mencantumkan namanya
kedalam bursa efek, untuk diperjual belikan.
Perseroan
terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap
(NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki
modal terdiri dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha
dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan
melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi
tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka
keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik
saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang
besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan
terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat
pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi
adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan
terbatas tersebut.
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus
dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di
dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha,
alamat perusahaan,
dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri
kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Perseroan
terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Akta pendirian memenuhi syarat yang
ditetapkan Undang-Undang
- Paling sedikit modal yang
ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No.
1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan
terbatas)
Setelah mendapat pengesahan,
dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995)
Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi
setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut
harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar
Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke
Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun
2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut
ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik
Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995
berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan
tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui
maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi
dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari
kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan
adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah
maksimal bila seluruh saham
dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal
yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan
merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya
merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor
merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal
yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Pembagian perseroan terbatas
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah
perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal
(go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui
bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup
adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya
pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas
dan tidak dijual kepada umum.
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah
perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya
tinggal nama saja.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain
kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan
antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan
dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional
). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi,
dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan
wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan
sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas
tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan,
mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian
yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para
pemegang saham dan
pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi
perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi
petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS
untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang
Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk
mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang
berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus
dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke
pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris
untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
- Menentukan direksi dan pengangkatan
komisaris
- Memberhentikan direksi atau
komisaris
- Menetapkan besar gaji direksi dan
komisaris
- Mengevaluasi kinerja
perusahaan
- Memutuskan rencana penambahan/pengurangan
saham perusahaan
- Menentukan kebijakan perusahaan
- Mengumumkan pembagian laba (
dividen )
Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk
perusahaan perseroan terbatas adalah:
- Kewajiban terbatas.
Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan
tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya
kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari
jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan
perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban
terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
- Masa hidup abadi.
Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang
sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat
menjadi investasi
dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang
daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan
penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan,
ketika tanah
disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan
mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah
dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
- Efisiensi manajemen.
Manajemen
dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga
memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan
menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan
juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga
terlihat tugas pokok
dan fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
- Kerumitan
perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT
tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan
izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan
tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi
kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar
perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan
dan yang hanya cukup didaftarkan
Menurut Undang-undang Perseroan
Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah :
- Perubahan atas nama perseroan
dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;
- Perubahan Maksud dan Tujuan serta
kegiatan usaha perseroaan;
- Perubahan jangka waktu berdirinya
Perseroaan;
- Perubahan besarnya modal dasar;
- Perubahan pengurangan modal
ditempatkan dan disetor; dan/atau
- Perubahan Perseroaan dari status
tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya
Sementara itu hasil RUPS yang
cukup didaftarkan saja adalah:
- Pengangkatan
dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
- Penambahan
modal ditempatkan atau disetor
Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak
mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai
maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan
diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7
September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada
tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan dilakukan
dengan akta notaris
dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan
dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat
diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang
telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Organ yayasan
Yayasan mempunyai organ yang
terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan
kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus.
Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai
keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan
pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan
yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya berasal
dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam
jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh
akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar
berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan
yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan
yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar
berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Referensi
- UU No. 28 Tahun 2004 Tentang
Perubahan UU No.16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Tentang
Yayasan
- Inpres No. 20 Tahun 1998 Tentang
Penertiban Sumber-Sumber Dana Yayasan
- https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=7&cad=rja&uact=8&ved=0CFEQFjAG&url=http%3A%2F%2Fwww.elearning.uty.ac.id%2Fclaroline%2Fbackends%2Fdownload.php%3Furl%3DL0JBQl82Ll9SaW5na2FzYW5fSmVuaXNfYmFkYW5faHVrdW0uZG9jeA%253D%253D%26cidReset%3Dtrue%26cidReq%3DMPB45711&ei=39w_U4DuJo37rAeS6oCYBw&usg=AFQjCNGpaQljJC9VA2Z9shWUT-_FC-lwmA
0 komentar:
Posting Komentar